Minggu, 08 Januari 2012

FiQih Nikah

Nikah menurut bahasa adalah الضمّ و الجمع yang berarti berkumpul. Sedangkan nikah menurut istilah adalah suatu akad (lahir-batin) antara wanita dan laki-laki yang mengandung hokum dibolehkannya wath’i (hubungan suami-istri) dengan menggunakan lafadz nikah atau tazwij. Syarat-syarat menikah Syarat bagi calon suami: - Muslim - Merdeka - Berakal - Adil - Benar-benar laki-laki - Tidak beristri 4 - Tidak memiliki hubungan mahram - Tidak dalam keadaan ihram / haji Syarat bagi calon istri: - Muslimah - Benar-benar perempuan - Mendapat izin dari wali - Tidak memiliki hubungan mahram - Tidak bersuami - Tidak dalam keadaan iddah - Tidak dalam keadaan ihram / haji Wanita-wanita yang haram dinikahi - Karena sebab perkawinan: menantu, ib tiri, mertua. - Karena sebab persusuan: saudara perempuan yang disusui ibu. - Karena sebab keturunan: ibu, anak kandung. Wali nikah: orang yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki sesuai dengan syari’at Islam. Maca-macam wali nikah: - Wali mujbir: wali yang memiliki hak untuk menikahkan orang yang diwalikan tanpa meminta izin dan menanyakan terlebih dahulu pendapat mereka. - Wali hakim: kewalian pindah ke tangan hakim disebabkan 2 hal, yaitu adanya pertentangan dan tidak adanya wali nashab. - Wali adal: wali yang enggan / menolak untuk menikahkan perempuan yang ada di bawah kewaliannya. Urutan-urutan orang yang berhak menjadi wali nikah: - Ayah kandung - Kakek dari pihak ayah - Saudara laki-laki kandung - Saudara laki-laki seayah - Anak laki-laki saudara laki-laki kandung - Paman (saudara ayah kandung) - Anak laki-laki opaman - Wali hakim Lafadz ijab: (يا فلان) أنكحتك و زوجتك (فلانة) بنت (فلان) بمهر (.....) حالا Lafadz qobul: قبلت نكاحها وتزويجها بالمهر المذكور Pernikahan yang dilarang: - Nikah muth’ah: nikah dengan menyebut batas waktu tertentu ketika menikah - Nikah syighar: pernikahan 2 jodoh (empat orang) dengan menjadikan kedua perempuan tu sebagai mahar masing-masing. - Nikah tahlil: nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya dinikahi lagi oleh bekas suaminya. - Nikah silang: nikah yang dilakukan oleh orang yang berbeda agama. - Nikah khadan: nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi yang mana laki-laki menjadikan perempuan sebagai istri simpanannya tanpa melalui pernikahan yang syah menurut syara’. Hikmah pernikahan: - Terpeliharanya ketenangan hidup - Terpeliharanya diri dari perbuatan zina - Memperkuat persatuan dan kesatuan - Melestarikan keturunan secara halal dan jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar